Penerima Dana

Ajukan Pinjaman

ALTERNATIF KEBUTUHAN KEUANGAN ANDA

Mari bergabung bersama FINTAG sebagai Penerima Dana. Wujudkan berbagai kebutuhan finansial Anda melalui proses pengajuan pendanaan yang transparan. FINTAG hadir untuk memberikan solusi pendanaan untuk kebutuhan produktif maupun multiguna, dengan proses yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ajukan pendanaan sesuai kebutuhan Anda, nikmati kemudahan proses digital, serta dapatkan layanan yang profesional untuk membantu mewujudkan rencana dan tujuan keuangan Anda.

Penerima Dana

Sebelum Mengajukan Pendanaan, Pastikan:

Tujuan pinjaman jelas

Pastikan pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang penting dan bermanfaat.

Kemampuan membayar

Pastikan cicilan sesuai dengan kemampuan keuangan dan tidak membebani penghasilan bulanan.

Memahami biaya pinjaman

Ketahui besaran bunga, biaya administrasi, denda, dan total kewajiban yang harus dibayar.

Legalitas pemberi pinjaman

Pastikan lembaga pemberi pinjaman berizin dan diawasi oleh otoritas yang berwenang di Indonesia.

Memahami perjanjian kredit

Baca dan pahami seluruh syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

Data dan dokumen benar

Pastikan semua informasi dan dokumen yang diberikan lengkap, akurat, dan sesuai kondisi sebenarnya.


Pilih Jenis Pendanaan

PROSES AJUKAN PENDANAAN

KUNJUNGI WEBSITE

www.fintag.id

PENDAFTARAN PENGGUNA

Klik "Daftar" kemudian klik "Masuk"

AJUKAN PENDANAAN

Pilih Nominal dan lakukan pengisian informasi data dengan benar

ANALISA

Pengajuan dilakukan analisa terlebih dahulu dalam waktu 5 x 24 jam kerja

E-KYC & PERSETUJUAN TAYANG

Melakukan E-KYC (rekam wajah & tandatangan digital) dan setuju tayang dalam waktu 3 x 24 jam

MASA TAYANG PENDANAAN

Menunggu pendanaan sesuai waktu yang ditentukan contoh (7, 14 & 30 hari)

TANDATANGAN PERJANJIAN

Membaca draft perjanjian terlebih dahulu, jika sudah lakukan tandatangan digital dengan mendapatkan kode OTP 6 digit

PENCAIRAN PENDANAAN

Pencairan dilakukan dalam kurun waktu 1 x 24 Jam

Melakukan pembayaran angsuran pendanaan melalui nomor Virtual Account (VA) yang terdapat di lampiran perjanjian digital ataupun yang berada pada beranda akun FINTAG Anda

Rating dan Suku Bunga

Pinjaman hingga

Rp 2 Miliar

Jangka waktu hingga

12 Bulan

PERINGKAT & SUKU BUNGA

Merupakan parameter internal skor FINTAG yang menentukan tingkat risiko dan suku bunga yang didapat oleh Penerima Dana

B+
1%
Per bulan
Tingkat Risiko Rendah
B
1,25%
Per bulan
Tingkat Risiko Rendah
C+
1,50%
Per bulan
Tingkat Risiko Menengah
C
1,75%
Per bulan
Tingkat Risiko Menengah
C-
2%
Per bulan
Tingkat Risiko Tinggi
Pinjaman hingga 2 Milyar
  • Jangka waktu hingga 12 bulan

Syarat dan Ketentuan Penerima Dana

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun (saat pinjaman lunas).
  • Memiliki usaha minimal berjalan 1 tahun
  • Memiliki dokumen identitas yang masih berlaku (KTP).
  • Memiliki NPWP (mulai dari pinjaman 5 juta).
  • Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
  • Swafoto dengan KTP.
  • Swafoto dilokasi usaha, foto produk usaha, dan foto tempat usaha.

Persyaratan

  • Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usaha minimal telah berjalan selama 1 (satu) tahun.
  • Memiliki perijinan usaha yang masih berlaku dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
  • Memiliki rekening bank atas nama Perusahaan.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
  • Swafoto dengan KTP (PIC).

Dokumen

  • Akta Pendirian + perubahan
  • Surat Pengesahan Menkumham
  • NPWP Perusahaan
  • KTP & NPWP Pengurus
  • NIB
  • Surat Keterangan Domisili
  • Laporan Keuangan 1-3 bln
  • Mutasi rekening koran
  • Foto tempat usaha
  • Dokumen jaminan (jika ada)

PROSES AJUKAN PENDANAAN

KUNJUNGI WEBSITE

www.fintag.id

PENDAFTARAN PENGGUNA

Klik "Daftar" kemudian klik "Masuk"

AJUKAN PENDANAAN

Isi informasi data pengajuan dengan benar dan valid untuk mendapatkan limit pinjaman

ANALISA

Data akan di verifikasi dan analisa dalam waktu 1x 24 jam hari kerja

LIMIT PINJAMAN, E-KYC & PERSETUJUAN TAYANG

Pilih limit pinjaman, melakukan E-KYC (rekam wajah & tandatangan digital) dan setuju tayang

MASA TAYANG & PENDANAAN

Menunggu pendanaan sesuai waktu yang ditentukan

TANDATANGAN PERJANJIAN

Membaca draft perjanjian, jika sudah lakukan tandatangan digital dengan mendapatkan kode OTP 6 digit

PENCAIRAN PENDANAAN

Pencairan dilakukan setelah terjadi kontrak antara Penerima Dana dan Pemberi Dana selesai

Melakukan pembayaran angsuran pendanaan melalui nomor Virtual Account (VA) yang terdapat di lampiran perjanjian digital ataupun yang berada pada beranda akun FINTAG Anda

Rating dan Suku Bunga

Pinjaman hingga

Rp 100 Juta

Jangka waktu hingga

12 Bulan

PERINGKAT RISIKO MULTIGUNA

Merupakan parameter internal skor FINTAG yang menentukan tingkat risiko dan suku bunga yang di dapat oleh Penerima Dana

A
2,00%
Per bulan
Tingkat Risiko Rendah
B
2,50%
Per bulan
Tingkat Risiko Rendah
C
3,00%
Per bulan
Tingkat Risiko Menengah
D
4,00%
Per bulan
Tingkat Risiko Tinggi
Pinjaman hingga 100 juta
  • Jangka waktu hingga 12 bulan

Kriteria Penerima Dana

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan maksimal 55 tahun.
  • Memiliki penghasilan Rp. 3.000.000 dari gaji dan atau pendapatan usaha.
  • Memiliki dokumen identitas yang masih berlaku (KTP).
  • Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama pribadi.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama pribadi.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi.
  • Swafoto dengan memegang KTP.
  • Memiliki slip gaji (karyawan) dan mutasi rekening (wiraswasta) 3 bulan.

Biaya Administrasi

0,5% dari nominal pinjaman

Biaya Layanan

0,5% mulai dari limit pinjaman Rp 2.500.000

Denda Keterlambatan

0,1% per hari dari nilai pokok tertunggak per angsuran

Pelunasan Percepat

Tidak ada penalty, pembayaran sesuai sisa outstanding


Siap mengajukan?

Daftar sekarang dan wujudkan rencana usaha Anda bersama FINTAG.

Butuh bantuan?
Kami siap membantu.

Kritik, saran, dan keluhan Anda sangat berarti. Tim customer support FINTAG siap melayani Anda pada jam operasional.

Ketentuan Layanan Pengaduan
Telepon(021) 2708 5000
Emailcs@fintag.id
Hari OperasionalSenin - Jumat
Jam Operasional09:00 - 17:00 WIB

Masuk Member FINTAG

Syarat & Ketentuan

Kalkulator

Jenis pinjaman
Jenis peminjam
Jenis pinjaman yang didanai

Rincian per Bulan

Informasi Tingkat Kualitas Pendanaan (TKP)

TKP (Tingkat Kualitas Pendanaan) adalah tingkat kolektibilitas Pendanaan yang disalurkan melalui Penyelenggara, digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.

Kualitas Pendanaan Hasil
Lancar 87.47%
Dalam Perhatian Khusus 1.80%
Kurang Lancar 6.00%
Diragukan 4.73%
Macet 0.00%
Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
Dalam Perhatian Khusus
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Kurang Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
Diragukan
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Macet
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.

* Disajikan secara harian.

Daftar Member FINTAG

  • Badan Usaha
  • Perorangan

Masukkan kata sandi
  • Min 8 karakter
  • Huruf besar (A-Z)
  • Huruf kecil (a-z)
  • Angka (0-9)

Tidak menerima OTP?

OTP berakhir: