Syarat dan Ketentuan menjadi Pemberi Dana
Kriteria Pemberi Dana (Perorangan) |
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS.
- Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun.
- Merupakan pelaku usaha produkif UMKM atau karyawan.
- Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
- Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki rekening bank di Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
- Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
- Swafoto dengan KTP.
Kriteria Pemberi Dana Badan Usaha yang Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum |
- Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Merupakan pelaku usaha produkif.
- Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
- Memiliki rekening bank di Indonesia.
- Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
- Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
- Swafoto dengan KTP (PIC).
Dokumen Lainnya : |
Bagaimana FINTAG melakukan Mitigasi Risiko terhadap Penerima Dana?
- Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Peruri), Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO) dan terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC).
- Tujuan Pinjaman (Modal Kerja / Usaha).
- Kapasitas Peminjam.
- Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system
- Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha.
Keuntungan Bagi Pemberi Dana
Biaya Bagi Pemberi Dana
FINTAG mengenakan biaya asuransi 1% yang di tanggung oleh pemberi dana berdasarkan pilihan nilai pendanaan yang akan dilakukan.
PPH 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.69/PMK.03/2022)
Imbal hasil yang akan diterima oleh Pemberi Pinjaman akan dikenakan pemotongan sebesar 15% sebelum dikembalikan ke Rekening Dana Lender (RDL)