- Berizin dan Diawasi oleh OJK
Kegiatan usaha diatur oleh Nomor 77/POJK.01/2016, terdaftar dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017, telah berizin KEP-131/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 dan Kominfo - Imbal hasil
Menawarkan imbal hasil menarik hingga 22% per annum - Asuransi
Kerjasama dengan pihak asuransi untuk dana yang dicover sebesar 80% dari sisa kewajiban yang belum terbayarkan. - Pilihan Pendanaan
Memberikan pendanaan dengan durasi pinjaman beragam mulai dari 1 (satu) bulan hingga 12 (dua belas) bulan, memudahkan anda untuk mengelola pendanaan - Mendanai Mulai
Memberikan pendanaan mulai dari Rp 500.000, Anda sudah dapat mendanai sekaligus membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan menjadi Pendana
- WNI/WNA
- Usia minimal 21 tahun
- Usia Maksimal 60 tahun
- Perorangan/ Badan Usaha
- Memiliki KTP dan NPWP asli
- Memiliki Pasport/ Kitas/ Kitap (WNA)
- Memiliki rekening tabungan
- Memiliki nomor telepon dan email aktif
- Dan pendukung lainnya yang tertera didalam aplikasi
Bagaimana FINTAG melakukan Mitigasi Risiko terhadap Peminjam?
- Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Digisign/ Peruri) dan Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO)
- Tujuan Pinjaman (Modal Kerja / Usaha)
- Kapasitas Peminjam
- Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system
- Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha
Keuntungan Bagi Pemberi Pinjaman
Rating | Nilai | Tingkat Risiko | Per Annum |
---|---|---|---|
B+ | 81% - 85% | Risiko Rendah | 14% |
B | 71% - 80% | Risiko Rendah | 16% |
C+ | 61% - 70% | Risiko Menengah | 18% |
C | 51% - 60% | Risiko Menengah | 20% |
C- | 40% - 50% | Risiko Tinggi | 22% |
Biaya Bagi Pemberi Pinjaman
FINTAG mengenakan biaya asuransi sebesar 0,63 % yang di tanggung oleh pemberi pinjaman.