- Berizin dan Diawasi oleh OJK
Kegiatan usaha diatur oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022, terdaftar dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017, telah berizin KEP-131/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 dan Kominfo - Imbal hasil
Menawarkan imbal hasil menarik hingga 16% per annum - Asuransi
Kerjasama dengan pihak asuransi untuk dana yang dicover sebesar 80% dari sisa kewajiban yang belum terbayarkan. - Pilihan Pendanaan
Memberikan pendanaan dengan durasi pinjaman beragam mulai dari 1 (satu) bulan hingga 12 (dua belas) bulan, memudahkan anda untuk mengelola pendanaan - Mendanai Mulai
Memberikan pendanaan mulai dari Rp 500.000, Anda sudah dapat mendanai sekaligus membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan menjadi Pendana
Kriteria Pemberi Pinjaman atau Pemodal (Perorangan)
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS.
- Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun.
- Merupakan pelaku usaha produkif UMKM atau karyawan.
- Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
- Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki rekening bank di Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
- Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
- Swafoto dengan KTP.
Kriteria Pemberi Pinjaman Badan Usaha yang Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum
- Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Merupakan pelaku usaha produkif.
- Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
- Memiliki rekening bank di Indonesia.
- Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
- Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
- Swafoto dengan KTP (PIC).
Dokumen Lainnya :
- Dokumen Akta Pendirian, Anggaran Dasar, berikut perubahannya.
- Dokumen Surat Pengesahan Menteri Kehakiman RI (sesuai badan usaha).
- Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen KTP & NPWP Pengurus & Pemegang Saham.
- Dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Dokumen Surat ijin Tempat Usaha (SITU).
Syarat dan Ketentuan Berlaku*
Bagaimana FINTAG melakukan Mitigasi Risiko terhadap Peminjam?
- Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Peruri), Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO) dan terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC).
- Tujuan Pinjaman (Modal Kerja / Usaha).
- Kapasitas Peminjam.
- Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system
- Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha.
Keuntungan Bagi Pemberi Pinjaman
Rating | Nilai | Tingkat Risiko | Per Annum |
---|---|---|---|
B+ | 81% - 85% | Risiko Rendah | 12% |
B | 71% - 80% | Risiko Rendah | 13% |
C+ | 61% - 70% | Risiko Menengah | 14% |
C | 51% - 60% | Risiko Menengah | 15% |
C- | 40% - 50% | Risiko Tinggi | 16% |
Biaya Bagi Pemberi Pinjaman
FINTAG mengenakan biaya asuransi mulai dari 0,35 % s/d 1 % yang di tanggung oleh pemberi pinjaman berdasarkan pilihan nilai pendanaan yang akan dilakukan
PPH 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.69/PMK.03/2022)
Imbal hasil yang akan diterima oleh Pemberi Pinjaman akan dikenakan pemotongan sebesar 15% sebelum dikembalikan ke Rekening Dana Lender (RDL)