Pemberi Dana

Beri Pinjaman

ALTERNATIF PENDANAAN DENGAN IMBAL HASIL MENARIK

Dapatkan imbal hasil menarik untuk Anda setiap melakukan pendanaan kepada Penerima Dana yang telah dianalisis dan ditayangkan pada dashboard akun FINTAG. Pilih peluang pendanaan yang sesuai dengan preferensi dan profil risiko Anda melalui informasi yang disajikan secara transparan. Setiap peluang pendanaan telah melalui proses analisis sesuai kebijakan internal sehingga Anda dapat mengambil keputusan pendanaan dengan lebih terinformasi. Bergabunglah bersama FINTAG sebagai Pemberi Dana dan optimalkan potensi pengembangan dana Anda melalui platform pendanaan digital yang aman, mudah, dan transparan.

Pemberi Dana FINTAG

PROSES BERI PENDANAAN

KUNJUNGI WEBSITE

www.fintag.id

PENDAFTARAN PENGGUNA

Klik "Daftar" kemudian klik "Masuk"

BERI PENDANAAN

Lihat daftar & Ringkasan Profil Penerima Dana. Kemudian dapat Klik "* Saya ingin mendanai*"

LENGKAPI DATA DIRI

Melakukan E-KYC (Perekaman wajah dan Tandatangan digital)

REKENING DANA LENDER (RDL)

Dapat melakukan pembukaan RDL dan isi Saldo

PERJANJIAN PENDANAAN

Tandatangan perjanjian pendanaan dengan mendapatkan kode One Time Password (OTP) melalui e-mail atau sms. SLA 15 menit untuk 1 kali OTP

TANDATANGAN PENERIMA DANA

Menunggu penerima dana melakukan tandatangan perjanjian

PENCAIRAN PENDANAAN

Pencairan dilakukan setelah kontrak Penerima Dana dan Pemberi Dana terbit

Download Perjanjian digital Anda yang berada pada Beranda Akun FINTAG Anda untuk mengetahui isi pendanaan dan imbal hasil yang Anda dapatkan.


Keuntungan

Pendanaan hingga

Rp 2 Miliar

Jangka waktu hingga

12 Bulan

PERINGKAT RISIKO IMBAL HASIL

Merupakan parameter internal skor FINTAG yang menentukan tingkat risiko dan imbal hasil yang didapat oleh Pemberi Dana

B+
8%
Per tahun
Tingkat Risiko Rendah
B
9%
Per tahun
Tingkat Risiko Rendah
C+
10%
Per tahun
Tingkat Risiko Menengah
C
11%
Per tahun
Tingkat Risiko Menengah
C-
12%
Per tahun
Tingkat Risiko Tinggi

Pendanaan hingga

Rp 100 Juta

Jangka waktu hingga

12 Bulan

PERINGKAT RISIKO IMBAL HASIL

Merupakan parameter internal skor FINTAG yang menentukan tingkat risiko dan imbal hasil yang didapat oleh Pemberi Dana

A
10%
Per tahun
Tingkat Risiko Rendah
B
12%
Per tahun
Tingkat Risiko Rendah
C
14%
Per tahun
Tingkat Risiko Menengah
D
18%
Per tahun
Tingkat Risiko Tinggi

Syarat dan Ketentuan Pemberi Dana

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
  • Swafoto dengan KTP.

Kriteria

  • Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Merupakan pelaku usaha produkif.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
  • Swafoto dengan KTP (PIC)

Dokumen

  • Akta Pendirian + perubahan
  • Surat Pengesahan Menkumham
  • NPWP perusahaan
  • KTP & NPWP Pengurus
  • SIUP
  • TDP
  • SITU

Syarat dan Ketentuan Berlaku*


Mitigasi Risiko FINTAG

Verifikasi Pihak Ketiga

Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Peruri), Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO) dan terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC) serta pengecekan SLIK.

Analisa Pinjaman

Tujuan pinjaman (Modal Kerja/Usaha) dan kapasitas peminjam dianalisa secara ketat.

Internal Scoring System

Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system.

Pendampingan Agen

Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha.


Biaya Asuransi

1% ditanggung pemberi dana berdasarkan nilai pendanaan

PPh 23 (PMK No.69/PMK.03/2022)

Imbal hasil dikenakan pemotongan 15% sebelum dikembalikan ke RDL


Siap mendanai?

Daftar sekarang dan raih imbal hasil sambil membantu UMKM Indonesia.

Butuh bantuan?
Kami siap membantu.

Kritik, saran, dan keluhan Anda sangat berarti. Tim customer support FINTAG siap melayani Anda pada jam operasional.

Ketentuan Layanan Pengaduan
Telepon(021) 2708 5000
Emailcs@fintag.id
Hari OperasionalSenin - Jumat
Jam Operasional09:00 - 17:00 WIB

Masuk Member FINTAG

Syarat & Ketentuan

Kalkulator

Jenis pinjaman
Jenis peminjam
Jenis pinjaman yang didanai

Rincian per Bulan

Informasi Tingkat Kualitas Pendanaan (TKP)

TKP (Tingkat Kualitas Pendanaan) adalah tingkat kolektibilitas Pendanaan yang disalurkan melalui Penyelenggara, digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.

Kualitas Pendanaan Hasil
Lancar 89.19%
Dalam Perhatian Khusus 0.00%
Kurang Lancar 6.05%
Diragukan 4.76%
Macet 0.00%
Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
Dalam Perhatian Khusus
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Kurang Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
Diragukan
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Macet
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.

* Disajikan secara harian.

Daftar Member FINTAG

  • Badan Usaha
  • Perorangan

Masukkan kata sandi
  • Min 8 karakter
  • Huruf besar (A-Z)
  • Huruf kecil (a-z)
  • Angka (0-9)

Tidak menerima OTP?

OTP berakhir: