Beri Pinjaman

Mengapa pendanaan di FINTAG?

  • Berizin dan Diawasi oleh OJK
    Kegiatan usaha diatur oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022, terdaftar dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017, telah berizin KEP-131/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019 dan Kominfo
  • Imbal hasil
    Menawarkan imbal hasil menarik hingga 12% per annum
  • Asuransi
    Kerjasama dengan pihak asuransi untuk dana yang dicover sebesar 75% dari sisa kewajiban yang belum terbayarkan.
  • Pilihan Pendanaan
    Memberikan pendanaan dengan durasi pinjaman beragam mulai dari 1 (satu) bulan hingga 12 (dua belas) bulan, memudahkan anda untuk mengelola pendanaan
  • Mendanai Mulai
    Memberikan pendanaan mulai dari Rp 500.000, Anda sudah dapat mendanai sekaligus membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia.


Syarat dan Ketentuan menjadi Pendana

Kriteria Pemberi Pinjaman atau Pemodal (Perorangan)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS.
  • Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Merupakan pelaku usaha produkif UMKM atau karyawan.
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
  • Swafoto dengan KTP.

Kriteria Pemberi Pinjaman Badan Usaha yang Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum

  • Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Merupakan pelaku usaha produkif.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
  • Swafoto dengan KTP (PIC).

Dokumen Lainnya :

  • Dokumen Akta Pendirian, Anggaran Dasar, berikut perubahannya.
  • Dokumen Surat Pengesahan Menteri Kehakiman RI (sesuai badan usaha).
  • Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dokumen KTP & NPWP Pengurus & Pemegang Saham.
  • Dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Dokumen Surat ijin Tempat Usaha (SITU).
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku*


Bagaimana FINTAG melakukan Mitigasi Risiko terhadap Peminjam?

  • Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Peruri), Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO) dan terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC).
  • Tujuan Pinjaman (Modal Kerja / Usaha).
  • Kapasitas Peminjam.
  • Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system
  • Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha.


Keuntungan Bagi Pemberi Pinjaman

Rating Nilai Tingkat Risiko Per Annum
B+ 81% - 85% Risiko Rendah 8%
B 71% - 80% Risiko Rendah 9%
C+ 61% - 70% Risiko Menengah 10%
C 51% - 60% Risiko Menengah 11%
C- 40% - 50% Risiko Tinggi 12%

Biaya Bagi Pemberi Pinjaman

FINTAG mengenakan biaya asuransi 1% yang di tanggung oleh pemberi pinjaman berdasarkan pilihan nilai pendanaan yang akan dilakukan


PPH 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.69/PMK.03/2022)

Imbal hasil yang akan diterima oleh Pemberi Pinjaman akan dikenakan pemotongan sebesar 15% sebelum dikembalikan ke Rekening Dana Lender (RDL)

Layanan Kami

Layanan Pengaduan FINTAG

Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami:

(021) 2708 5000/2000
cs@fintag.id
Senin - Jum’at
09:00 WIB - 17:00 WIB