PEMBERI DANA

MENGAPA MENJADI PEMBERI DANA DI FINTAG?


Syarat dan Ketentuan menjadi Pemberi Dana

Kriteria Pemberi Dana (Perorangan)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS.
  • Berdomisili dan menetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Merupakan pelaku usaha produkif UMKM atau karyawan.
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki nomor Handphone (HP) aktif atas nama sendiri.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama sendiri.
  • Swafoto dengan KTP.

Kriteria Pemberi Dana Badan Usaha yang Berbadan Hukum atau tidak Berbadan Hukum

  • Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Merupakan pelaku usaha produkif.
  • Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki sumber penghasilan tetap atau jelas.
  • Memiliki rekening bank di Indonesia.
  • Memiliki nomor handphone (HP) aktif atas nama sendiri/ PIC.
  • Memiliki alamat email aktif atas nama badan hukum/ PIC.
  • Swafoto dengan KTP (PIC).

Dokumen Lainnya :

  • Dokumen Akta Pendirian, Anggaran Dasar, berikut perubahannya.
  • Dokumen Surat Pengesahan Menteri Kehakiman RI (sesuai badan usaha).
  • Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dokumen KTP & NPWP Pengurus & Pemegang Saham.
  • Dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Dokumen Surat ijin Tempat Usaha (SITU).
  • Syarat dan Ketentuan Berlaku*


Bagaimana FINTAG melakukan Mitigasi Risiko terhadap Penerima Dana?

  • Bermitra dengan Pihak ketiga yang bereputasi dalam hal EKYC (Peruri), Cek Kelayakan Fasilitas Pinjaman (PEFINDO) dan terintegrasi dengan Fintech Data Center (FDC).
  • Tujuan Pinjaman (Modal Kerja / Usaha).
  • Kapasitas Peminjam.
  • Proses penilaian kelayakan yang sangat ketat dari hasil internal scoring system
  • Mitigasi risiko dilakukan melalui pendampingan dari Mitra FINTAG (Agen) di daerah tempat tinggal pelaku usaha.


Keuntungan Bagi Pemberi Dana


Biaya Bagi Pemberi Dana

FINTAG mengenakan biaya asuransi 1% yang di tanggung oleh pemberi dana berdasarkan pilihan nilai pendanaan yang akan dilakukan.


PPH 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.69/PMK.03/2022)

Imbal hasil yang akan diterima oleh Pemberi Pinjaman akan dikenakan pemotongan sebesar 15% sebelum dikembalikan ke Rekening Dana Lender (RDL)

Layanan

Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami:

(021) 2708 5000/2000
cs@fintag.id
Senin - Jum’at
09:00 WIB - 17:00 WIB