Syarat dan Ketentuan

Dengan mengakses aplikasi atau menggunakan jasa layanannya maka dengan ini Anda setuju untuk mematuhi dan terikat dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini mewakili tujuan kami untuk melindungi layanan kami dan hak-hak Anda dalam menggunakan layanan kami. Jika Anda tidak menyetujui syarat penggunaan ini maka sebaiknya Anda tidak mengakses aplikasi dan menggunakan jasa layanan kami.

Fintag dapat melakukan perubahan dan modifikasi tanpa kewajiban untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

  1. DEFINISI
    1. PT. Fintegra Homido Indonesia, selanjutnya disebut Perusahaan adalah Perseroan Terbatas berbadan hukum yang didirikan secara sah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yang menyediakan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman baik langsung maupun melalui agen melalui aplikasi FINTAG.
    2. FINTAG adalah aplikasi yang dimiliki dan dikelola oleh PT. Fintegra Homido Indonesia dalam rangka penyelenggaraan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
    3. Anda adalah Pengguna yang meliputi Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman, Pengunjung, Agen atau setiap orang yang menggakses aplikasi FINTAG.
    4. Layanan adalah pengadaan sarana yang digunakan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman melalui aplikasi FINTAG dalam rangka melaksanakan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
    5. Pemberi Pinjaman adalah Anda yang menggunakan aplikasi FINTAG atas nama perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang menyediakan dana pinjaman yang disalurkan oleh Perusahaan ke Penerima Pinjaman atas persetujuan Pemberi Pinjaman melalui aplikasi FINTAG.
    6. Penerima Pinjaman adalah Anda yang menggunakan FINTAG atas nama perseorangan atau badan usaha yang bermaksud untuk menerima pinjaman melalui aplikasi FINTAG.
    7. Pinjaman adalah dana yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui aplikasi FINTAG.
    8. Agen adalah orang yang ditunjuk dan sudah diregistrasi serta mendapatkan pelatihan oleh FINTAG.
    9. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman dengan Perusahaan selaku penerima kuasa dari Pemberi Pinjaman yang memberikan persetujuan pinjaman melalui aplikasi FINTAG.
    10. Rekening Escrow Account adalah rekening escrow account yang meliputi virtual account atas nama masing-masing Pemberi Pinjaman dan FINTAG (FINTAG qq Nama Pemberi Pinjaman) yang disediakan oleh Bank yang bekerjasama dengan FINTAG, dimana Pemberi Pinjaman diwajibkan untuk meletakkan sejumlah dana.
    11. Kebijakan Privasi adalah kebijakan terkait data pribadi sebagaimana dapat diakses pada Platform FINTAG yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    12. Konten adalah data pribadi, segala materi dan informasi yang Anda berikan, unggah, publikasikan, sediakan, tampilkan dan kirimkan pada aplikasi FINTAG.
    13. Aplikasi atau layanan adalah setiap layanan dari FINTAG yang dipergunakan oleh Pengguna untuk mengakses informasi yang tersedia di aplikasi, mengambil keputusan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam uang melalui aplikasi, dan bentuk Layanan lainnya untuk mempertemukan pihak Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam aplikasi FINTAG.
    14. Kemitraan adalah kerjasama antara Pihak pertama dengan Kelompok atau Koperasi dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
    15. Ketua Mitra adalah orang yang ditunjuk untuk mewakili mitra.
    16. Tanggal Pencairan adalah tanggal penyaluran dana pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman yang dilakukan selama hari kerja.
    17. Angsuran adalah jumlah pembayaran cicilan tetap secara bulanan yang wajib dibayar oleh penerima pinjaman selama masa pinjaman yang besarnya sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjam-meminjam.
    18. Tanggal Angsuran adalah tanggal sebagaimana yang dicantumkan dalam perjanjian pinjam meminjam yang merupakan tanggal dimana penerima pinjaman harus melakukan pembayaran angsuran pada tanggal angsuran atau pembayaran jumlah angsuran yang harusnya dibayarkan oleh penerima pinjaman.
    19. Bunga adalah imbalan jasa atas pinjaman uang yang wajib dibayar oleh penerima pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
    20. Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh penyelenggara kepada Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk setiap pencairan pinjaman yang diantaranya terdiri dari Biaya administrasi layanan dan biaya administrasi Bank.
    21. Biaya lain-lain adalah biaya yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini dan dibebankan kepada penerima pinjaman.
    22. Mekanisme pinjaman spesial adalah pengajuan pinjaman dimana bunga yang dbebankan kepada penerima pinjaman ditentukan oleh Pihak Pemberi Pinjaman.
    23. Mekanisme lelang adalah pengajuan pinjaman dimana bunga yang dibebankan kepada penerima pinjaman ditentukan berdasarkan lelang.
    24. Mekanisme kolektif adalah pengajuan pinjaman dimana bunga yang dibebankan kepada penerima pinjaman ditentukan berdasarkan dengan hasil profil resiko atau credit scoring.
  2. KETENTUAN PENGGUNAAN
    1. Dengan menggunakan dan mengakses aplikasi FINTAG maka pengguna bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan situs web dan Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan aplikasi FINTAG untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
    2. Untuk menggunakan layanan kami, Anda harus berusia setidaknya 21 tahun.
    3. Anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan, mengakses, mengumpulkan dan/atau mengambil data pada aplikasi FINTAG untuk kepentingan selain dari maksud dan tujuan layanan FINTAG.
    4. Merek FINTAG beserta turunannya adalah merek terdaftar milik PT. Fintegra Homido Indonesia, Anda tidak diizinkan menggunakan nama, logo, merek, desain terdaftar atau segala jenis hak atas kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki FINTAG tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari FINTAG.
    5. Anda tidak boleh bertindak dengan cara apapun, menggunakan atau mengenalkan apapun (virus, worm, trojan horse, timebomb, keystroke logger, spyware atau fitur sejenis lainnya) dengan cara apapun yang membahayakan aplikasi FINTAG dan/atau berupaya merusak atau mengganggu aplikasi FINTAG.
  3. LAYANAN KAMI
    1. Dalam aplikasi kami menyediakan layanan sebagai berikut :
      1. Menyediakan sarana untuk mempertemukan antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
      2. Menyediakan sarana bagi calon Pemberi Pinjaman agar dapat memberikan modal dengan memberikan pinjaman, dan calon Penerima Pinjaman untuk mendapatkan Pinjaman.
      3. Menganalisa, menyeleksi dan menyetujui aplikasi pinjaman yang diajukan oleh calon Penerima Pinjaman agar Pemberi Pinjaman dapat memilih pendanaan yang berkualitas.
      4. FINTAG memiliki wewenang tunggal untuk menerima atau menolak calon Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, apabila Anda ditolak, maka FINTAG tidak akan menyediakan Layanan atau Kewajiban apapun kepada Anda.
    2. Dalam menyediakan layanan, kami menegaskan hal-hal sebagai berikut :
      1. Sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, maka kami diatur dan diawasi oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
      2. Sesuai dengan ketentuan OJK, kami bertugas sebagai perantara administratif antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman baik secara langsung maupun melalui Agen yang telah kami registrasi.
      3. FINTAG tidak menyediakan layanan pengelolaan investasi, simpanan atau deposito dalam bentuk apapun dan/atau layanan penitipan/penyimpanan dan/atau mengadakan kegiatan perbankan, pasar modal atau kegiatan lain seperti yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK.
      4. Kami tidak memberikan segala bentuk saran pendanaan atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam aplikasi
      5. Isi informasi dan materi yang kami berikan dalam aplikasi ini hanya dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran atau rekomendasi untuk membeli atau menjual investasi sekuritas, atau jasa keuangan lainnya.
      6. FINTAG atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi-afiliasi atau agen-agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait setiap gangguan atau masalah yang terjadi yang disebabkan karena kekurangan persiapan atau publikasi dari materi dan informasi yang tercantum dalam aplikasi FINTAG.
  4. KEBIJAKAN PRIVASI
    1. Harap tidak mengirimkan setiap data pribadi atau data tanpa membaca terlebih dahulu Kebijakan Privasi kami yang menjelaskan penggunaan data dan penerapan privasi kami secara terperinci.
    2. Semua informasi dan data yang didapatkan dari aplikasi, akan kami simpan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan turunannya.
  5. PERNYATAAN DAN JAMINAN
    1. Dengan menggunakan aplikasi FINTAG Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh informasi yang tertera pada syarat dan ketentuan ini.
    2. Anda adalah individu atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum di Indonesia.
    3. Seluruh dokumen yang diberikan oleh Anda kepada aplikasi kami adalah lengkap, akurat, asli, dan sesuai dengan yang sebenar-benarnya.
    4. Pinjaman melalui aplikasi FINTAG adalah sah dan mengikat, hubungan Pinjam Meminjam antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman diatur dalam Perjanjian Pinjaman yang disepakati oleh Para Pihak.
  6. TINDAKAN MERUGIKAN
    1. Segala bentuk percobaan atau tindakan yang secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan untuk merugikan FINTAG atau pengguna lain merupakan sebuah pelanggaran. Kami dapat menangguhkan akun atau membawa pengguna kepada pihak yang berwenang.
  7. TANDA TANGAN ELEKTRONIK
    1. Penandatanganan perjanjian pinjaman beserta dokumen turunannya dilaksanakan melalui tandatangan elektronik yang memilik kekuatan dan nilai yang sama dengan tanda tangan fisik diantara Para Pihak, dan apabila diperlukan kami menyediakan tandatangan basah untuk dokumen yang diperlukan dalam layanan FINTAG.
  8. PEMBATASAN
    1. Kami telah mengambil langkah yang bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan, ketepatan, kebenaran dan kelengkapan informasi dari layanan kami ini. Namun, bagaimanapun juga, informasi yang ada pada aplikasi FINTAG disebut dengan “sebagaimana yang ada” atau “sebagaimana arti” hanya merupakan dasar, dan kami tidak memberikan jaminan atau mewakili apapun, meskipun hal tersebut terlihat jelas atau tersirat.
    2. Penggunaan dari layanan ini dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah tanggung jawab risiko Anda sendiri. Kami tidak menjamin kehilangan atau kerusakan, apakah langsung atau tidak langsung, sebagai akibat atau sebaliknya, yang mungkin membuat Anda kesulitan untuk menggunakan layanan ini; termasuk, namun tidak terbatas pada layanan komputer, atau kegagalan sistem, akses yang tertunda, atau terganggu, data yang tidak terkirim atau salah pengiriman, virus komputer, atau komponen lain yang merusak, melanggar keamanan, atau sistem tak bertanggung jawab yang berasal dari datangnya “peretas” atau sebaliknya, atau kepercayaan Anda pada informasi yang ada pada Situs Web ini.
    3. Kami tidak mewakili atau menjamin layanan ini selalu tersedia dan memenuhi kebutuhan Anda, seperti terganggunya akses, tidak akan adanya penundaan, kegagalan, eror atau penghilangan atau kehilangan dari informasi yang dikirimkan, tidak akan ada virus atau kontaminasi atau hal-hal yang merusak, tidak akan terkirim atau tidak akan ada kerusakan pada sistem komputer Anda. Anda bertanggung jawab sendiri untuk perlindungan yang sesuai atas data dan atau peralatan, dan untuk mengambil tindakan yang bertanggung jawab sebagai pencegahan seperti memindai virus komputer atau hal-hal perusak lainnya.
  9. PENGAKHIRAN
    1. Anda sepakat bahwa dalam hal terdapat pelanggaran yang Anda lakukan atas ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini atau terhadap hukum yang berlaku, maka Perusahaan dapat secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menghapus Akun Anda pada aplikasi, membatasi akses Anda pada aplikasi dan mengakhiri Layanan kepada Anda. Anda sepakat bahwa segala kerugian baik materiil ataupun imateriil yang timbul dari penghapusan Akun dan/atau pembatasan akses Anda sebagaimana dimaksud di atas akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
  10. HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU
    1. Anda memahami dan setuju bahwa Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Anda setuju bahwa setiap sengketa dan perselisihan yang timbul sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan melalui pengadilan di Indonesia dengan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
  11. HUBUNGI FINTAG
    1. Anda dapat mengajukan dan menyampaikan keluhan, pertanyaan dan/atau aduan sehubungan dengan layanan yang diberikan FINTAG melalui kontak dibawah ini :
      Email : cs@fintag.id
      Telepon : 021-27085000

Layanan Kami

Layanan Pengaduan FINTAG

Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami:

(021) 2708 5000/2000
cs@fintag.id
Senin - Jum’at
09:00 WIB - 17:00 WIB