Fintag melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah atau diganti dari waktu ke waktu. Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami: