Frequently Asked Questions

Apa itu FINTAG?
Apakah FINTAG terdaftar di OJK?

FINTAG telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017 dan telah berizin dengan nomor izin OJK : KEP-131/D.05/2019

Apa saja keunggulan FINTAG?

Keunggulan aplikasi FINTAG adalah sebagai platform fintech pertama di Indonesia yang ditujukan bagi pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan. Aplikasi FINTAG dirancang sesuai dengan kebutuhan agen di lapangan dalam pengajuan proposal pinjaman modal usaha. FINTAG dapat menjangkau pelaku usaha yang bankable, unbankable, dan undeserved.

Siapa saja yang dapat mengunakan aplikasi FINTAG?

Yang menggunakan aplikasi FINTAG adalah Borrower/ Pelaku Usaha, Lender/ Pemberi PInjaman serta Agen.

Siapa saja yang dapat mengajukan pinjaman di aplikasi FINTAG?
Apakah FINTAG dapat diakses di Aplikasi Mobile?
Bagaimana alur pengajuan pinjaman di FINTAG?
Apa saja syarat mengajukan pinjaman melalui aplikasi FINTAG?
Bagaimana melakukan proses E-KYC yang benar?
Berapa pilihan pinjaman yang dapat di ajukan?
Berapa bunga yang dibebankan ke penerima dana?
Apa saja biaya yang dikenakan ke Penerima dana? (sesuai SEOJK 19-SEOJK.06-2023)
Berapa jangka waktu pinjaman yang terdapat di FINTAG?
Bagaimana cara melakukan Tandatangan dokumen perjanjian digital?
Berapa lama proses pencairan dana?
Bagaimana mengetahui pengajuan pinjaman sudah disetujui?
Bagaimana cara melakukan pembayaran angsuran pinjaman?
Mengapa pengajuan pinjaman Anda ditolak?
Siapa saja yang bisa menjadi lender/ Pemberi dana?
Bagaimana alur pengajuan pendanaan di FINTAG?
Apa saja syarat menjadi lender/ Pendana di FINTAG?
Apa saja benefit yang didapat oleh Lender/ Pendana di FINTAG?
Biaya apa saja yang ditanggung oleh Lender/ pemberi dana?
Apakah E-KYC perlu dilakukan setiap pengajuan pinjaman/ pendanaan?
Bagaimana cara pembukaan Rekening Dana Lender (RDL)?
Apakah jika terjadi gagal bayar, semua akan tercover?
Kapan dapat melakukan klaim asuransi?
Bagaimana jika saya ingin bekerjasama dengan FINTAG?
Bagaimana jika Pemberi pinjaman/ Peminjam ingin mengubah data pribadi setelah terverifikasi?
Bagaimana cara FINTAG memitigasi risiko?

Anda memiliki pertanyaan lain?

Apabila Anda memiliki pertanyaan tentang layanan kami, membutuhkan bantuan atau hanya ingin berbicara, kami ingin mendengar dari Anda.

Hubungi Tim Support kami.

Layanan Kami

Layanan Pengaduan FINTAG

Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami:

(021) 2708 5000/2000
cs@fintag.id
Senin - Jum’at
09:00 WIB - 17:00 WIB