FINTAG telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017 dan telah berizin dengan nomor izin OJK : KEP-131/D.05/2019
Keunggulan aplikasi FINTAG adalah sebagai platform fintech pertama di Indonesia yang ditujukan bagi pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan. Aplikasi FINTAG dirancang sesuai dengan kebutuhan agen di lapangan dalam pengajuan proposal pinjaman modal usaha. FINTAG dapat menjangkau pelaku usaha yang bankable, unbankable, dan undeserved.
Yang menggunakan aplikasi FINTAG adalah Borrower/ Pelaku Usaha, Lender/ Pemberi PInjaman serta Agen.
Suarakan kritik saran, dan keluhan anda melalui customer support kami: