FAQ

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang FINTAG.

Tentang FINTAG

FINTAG adalah aplikasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan antara penerima dana dengan pemberi dana.

FINTAG telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017 dan telah berizin dengan nomor izin OJK: KEP-131/D.05/2019.

Anda dapat mengunjungi halaman resmi FINTAG yang berbasis website dengan URL www.fintag.id.

1. Pinjaman Produktif — fasilitas pendanaan bagi individu maupun badan usaha. Dana digunakan sebagai modal kerja, investasi usaha, pembelian aset produktif, atau kebutuhan operasional sehingga dapat meningkatkan pendapatan penerima dana.

2. Pinjaman Multiguna — fasilitas pendanaan bagi individu untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, renovasi rumah, pembelian peralatan rumah tangga, dan lainnya.

Penerima Dana

  1. Daftar — Penerima dana melakukan pendaftaran awal sebelum masuk ke dalam aplikasi FINTAG.
  2. Masuk — Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan, kemudian memilih sebagai penerima dana.
  3. Pengisian Data — Pilih nominal pinjaman yang dibutuhkan dan isi data dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Analisa dan Keputusan Kredit — FINTAG memverifikasi dan menganalisa data dengan SLA 5 x 24 jam pada hari kerja. Jika layak, akan direkomendasikan kepada pemegang Keputusan kredit; jika tidak layak, pengajuan ditolak.
  5. E-KYC — Validasi keabsahan data dan rekam wajah sesuai KTP, terintegrasi Dukcapil (SLA 1 x 24 jam).
  6. Publish/Tayang — Penawaran ditayangkan agar dapat dilihat pemberi dana, masa tayang 7 hari, 14 hari, dan maksimal 30 hari.
  7. Pencairan Dana — Setelah pemberi dana dan penerima dana menandatangani perjanjian secara digital.
  8. Angsuran — Pembayaran angsuran melalui nomor Virtual Account (VA) pada e-contract dan beranda akun FINTAG Anda.
  1. Daftar — Pendaftaran awal sebelum masuk ke dalam aplikasi FINTAG.
  2. Masuk — Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan, kemudian memilih sebagai penerima dana.
  3. Pengisian Data — Pengisian data yang dibutuhkan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Analisa dan Keputusan Kredit — Verifikasi dan analisa data dengan SLA 1 x 24 jam pada hari kerja.
  5. E-KYC — Validasi data dan rekam wajah sesuai KTP, terintegrasi Dukcapil (SLA 1 x 24 jam).
  6. Pilih Limit Pinjaman — Calon penerima dana memilih limit pinjaman sesuai kebutuhan dan kapasitas pembayaran.
  7. Publish/Tayang — Ditayangkan untuk didanai, dengan masa tayang mulai dari 2 hari.
  8. Pencairan Dana — Setelah perjanjian ditandatangani secara digital.
  9. Angsuran — Pembayaran angsuran melalui nomor Virtual Account (VA) pada e-contract dan beranda akun FINTAG Anda.

Pinjaman Perorangan

  • WNI minimal berusia 21 tahun, maksimal 60 tahun (saat lunas).
  • Berdomisili dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Memiliki usaha yang minimal sudah berjalan 1 tahun.
  • Foto e-KTP dan foto selfie dengan e-KTP.
  • Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi.
  • Foto usaha (swafoto di tempat usaha bersama produk usaha).
  • Memiliki nomor telepon/handphone pribadi yang aktif dan email aktif.

Pinjaman Badan Usaha

  • Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah hukum NKRI.
  • Usaha minimal telah berjalan selama 2 (dua) tahun.
  • Memiliki perijinan usaha yang masih berlaku dan NPWP.
  • Memiliki nomor handphone aktif milik pribadi/PIC dan email aktif.

Dokumen yang diserahkan

  • Akta Pendirian, Anggaran Dasar, berikut perubahannya.
  • Surat Pengesahan Menteri Kehakiman RI (sesuai badan usaha).
  • NPWP Perusahaan, KTP & NPWP Pengurus.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili.
  • Laporan Keuangan dan mutasi rekening koran minimal 1–3 bulan terbaru.
  • Foto tempat usaha dan/atau produk yang dijual bersama Peminjam.
  • Fotokopi atau foto dokumen jaminan jika dibutuhkan.

Syarat dan Ketentuan Berlaku*

  • WNI minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (saat lunas).
  • Berdomisili dan menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun, maupun pelaku usaha yang sudah berjalan 1 tahun.
  • Melampirkan slip gaji bagi karyawan, dan mutasi rekening untuk pelaku usaha minimal 1 s/d 3 bulan.
  • Foto e-KTP dan foto selfie dengan e-KTP.
  • Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi.
  • Memiliki nomor telepon/handphone pribadi yang aktif dan email aktif.

Minimal Rp 500.000 dan maksimal saat ini Rp 50.000.000 untuk perorangan, serta Rp 75.000.000 s/d Rp 2.000.000.000 untuk Badan Usaha.

Limit pinjaman akan didapat saat pengajuan disetujui, dengan maksimal limit Multiguna s/d Rp 100 juta.

Untuk pinjaman Produktif, besaran bunga mulai dari 0,03% per hari sesuai penilaian profil risiko penerima dana berdasarkan credit scoring system. Sedangkan untuk pinjaman Multiguna mulai dari 0,06% per bulan.

Pinjaman Produktif

  • Biaya administrasi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman yang diajukan.
  • Biaya layanan maksimal 0,5% dari pinjaman (terdapat pada produk-produk tertentu).

Pinjaman Multiguna

  • Biaya admin maksimal 0,5% dari pinjaman.
  • Biaya layanan maksimal 1% dari pinjaman.

Biaya denda keterlambatan per hari sebesar 0,1%.

Untuk pinjaman Produktif, jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 9, dan 12 bulan. Sedangkan pinjaman Multiguna menyediakan jangka waktu mulai dari 1 s/d 12 bulan.

Informasi pengajuan pinjaman disetujui dapat diketahui melalui Approval yang tertera di dalam aplikasi FINTAG maupun notifikasi melalui email. Selanjutnya Anda akan diminta melakukan persetujuan tayang ke dalam marketplace FINTAG.

Pembayaran angsuran dapat dibayarkan melalui nomor Virtual Account (VA) yang tertera di aplikasi FINTAG Anda dan di lampiran perjanjian e-contract (download e-contract).

Pengajuan pinjaman ditolak karena berdasarkan hasil analisa FINTAG tidak sesuai dengan parameter, contoh: data tidak valid, riwayat pembayaran yang buruk, dan lainnya.

Pembatalan dapat diajukan jika pengajuan Anda masih dalam tahap analisa, yang dapat dilihat pada status pinjaman di aplikasi FINTAG Anda. Silakan hubungi layanan resmi FINTAG di (021) 2708-2000 / 5000, live chat pada website FINTAG, atau email cs@fintag.id. Tim Customer Service akan memandu Anda dengan detail.

Namun, pembatalan tidak dapat dilakukan jika telah terjadi proses pencairan, karena sudah terbentuk perjanjian kredit yang menjadi kewajiban Anda selama jangka waktu yang ada.

Pemberi Dana

Yang bisa menjadi pemberi dana adalah badan usaha maupun perorangan.

  1. Daftar — Pemberi dana melakukan pendaftaran awal sebelum masuk ke dalam aplikasi FINTAG.
  2. Masuk — Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan, kemudian memilih sebagai pemberi dana.
  3. Pengisian Data — Pemberi dana mengisi data-data yang dibutuhkan.
  4. E-KYC — Validasi data dan rekam wajah sesuai KTP, terintegrasi Dukcapil (SLA 1 x 24 jam), didukung tanda tangan digital.
  5. Rekening Dana Lender (RDL) — Pemberi dana dapat meminta pembukaan rekening (RDL) setelah E-KYC berhasil, lalu dapat melakukan Top-up Dana.
  6. Verifikasi — FINTAG memverifikasi data pemberi dana melalui telepon.
  7. Pendanaan — Pemberi dana melihat ringkasan pengajuan pinjaman di marketplace dan memilih penerima dana yang akan didanai.

Detail: Beri Pinjaman

  • WNA/WNI yang menetap di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Perorangan atau badan usaha.
  • Untuk perorangan, usia minimal 21 tahun dan memiliki penghasilan yang jelas.
  • Foto e-KTP, foto selfie bersama e-KTP, dan foto NPWP.
  • Rekening tabungan atas nama sendiri/perusahaan.
  • Nomor handphone aktif milik pribadi dan email aktif (perorangan) maupun PIC Perusahaan.

Dokumen Lainnya

  • Akta Pendirian, Anggaran Dasar, berikut perubahannya.
  • Surat Pengesahan Menteri Kehakiman RI (sesuai badan usaha).
  • NPWP, serta KTP & NPWP Pengurus dan Pemegang Saham.
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).

Syarat dan Ketentuan Berlaku*

FINTAG menawarkan imbal hasil pendanaan Produktif hingga 12% per annum, dan pendanaan Multiguna hingga 18% per annum.

Pemberi dana menanggung biaya asuransi sebesar 1% dari jumlah pinjaman per penerima dana. Biaya asuransi dikenakan di awal saat lender melakukan pendanaan dengan memilih mendanai dengan Asuransi, dan terdapat potongan PPh atas imbal hasil sebesar 15%.

Setelah berhasil E-KYC, masuk ke akun FINTAG Anda, buka Menu Beri Pinjaman lalu klik Menu Deposit. Pengguna dapat mengajukan proses pembukaan RDL.

Pendanaan yang tercover adalah dari Outstanding (OS) yang ada, sebesar 75%.

Saat pinjaman terjadi gagal bayar dan menyentuh hari ke-91, proses klaim dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada mitra asuransi. Dana klaim akan cair dengan estimasi waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal proses klaim diajukan.

Lainnya

Tombol E-KYC akan muncul pada Beranda aplikasi FINTAG Anda setelah mendapatkan notifikasi persetujuan masa tayang. Pengguna melakukan rekam video sesuai arahan selama 8 detik tanpa menggunakan aksesoris (contoh: kacamata), latar belakang tidak terdapat orang lain, dan pencahayaan cukup jelas.

Proses lainnya adalah melakukan tanda tangan digital untuk mendukung dokumen e-contract, yang nantinya hanya diminta memasukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirim ke SMS dan email terdaftar.

Tidak. Pengguna hanya akan diminta 1 kali E-KYC jika sudah mendapatkan sertifikat aktif dari mitra FINTAG. Masa berlaku sertifikat tersebut selama 12 bulan atau 1 tahun terhitung dari awal masa aktif. Jika sudah habis masa berlakunya, pengguna akan diminta kembali untuk rekam wajah dan tanda tangan digital.

Apabila Anda ingin bekerja sama dengan FINTAG, hubungi kami di nomor telepon (021) 2708-2000 / 5000, melalui layanan live chat pada website FINTAG, atau melalui email cs@fintag.id.

Lampirkan data pribadi yang ingin diubah melalui email cs@fintag.id, atau hubungi call center kami di (021) 2708-2000 / 5000, maupun melalui Live chat yang terdapat pada website www.fintag.id untuk menanyakan proses lebih detail.

Ya, untuk mematuhi regulasi, keamanan data pengguna, dan kenyamanan transaksi. PUJK memiliki kewajiban memberikan arahan kepada Pengguna sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT & PPPSPM di SJK). Tujuannya adalah menjaga akurasi data nasabah untuk kenyamanan transaksi, meningkatkan perlindungan data, dan mematuhi regulasi anti pencucian uang dan terorisme.

Anda memiliki pertanyaan lain?

Tim support FINTAG siap membantu Anda.

Butuh bantuan?
Kami siap membantu.

Kritik, saran, dan keluhan Anda sangat berarti. Tim customer support FINTAG siap melayani Anda pada jam operasional.

Ketentuan Layanan Pengaduan
Telepon(021) 2708 5000
Emailcs@fintag.id
Hari OperasionalSenin - Jumat
Jam Operasional09:00 - 17:00 WIB

Masuk Member FINTAG

Syarat & Ketentuan

Kalkulator

Jenis pinjaman
Jenis peminjam
Jenis pinjaman yang didanai

Rincian per Bulan

Informasi Tingkat Kualitas Pendanaan (TKP)

TKP (Tingkat Kualitas Pendanaan) adalah tingkat kolektibilitas Pendanaan yang disalurkan melalui Penyelenggara, digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.

Kualitas Pendanaan Hasil
Lancar 87.61%
Dalam Perhatian Khusus 1.78%
Kurang Lancar 5.94%
Diragukan 4.67%
Macet 0.00%
Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
Dalam Perhatian Khusus
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Kurang Lancar
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
Diragukan
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Macet
Tingkat kualitas Pendanaan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.

* Disajikan secara harian.

Daftar Member FINTAG

  • Badan Usaha
  • Perorangan

Masukkan kata sandi
  • Min 8 karakter
  • Huruf besar (A-Z)
  • Huruf kecil (a-z)
  • Angka (0-9)

Tidak menerima OTP?

OTP berakhir: