Pertanyaan yang sering ditanyakan tentang FINTAG.
FINTAG adalah aplikasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan antara penerima dana dengan pemberi dana.
FINTAG telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-3460/NB. 111/2017 pada tanggal 03 Agustus 2017 dan telah berizin dengan nomor izin OJK: KEP-131/D.05/2019.
Anda dapat mengunjungi halaman resmi FINTAG yang berbasis website dengan URL www.fintag.id.
1. Pinjaman Produktif — fasilitas pendanaan bagi individu maupun badan usaha. Dana digunakan sebagai modal kerja, investasi usaha, pembelian aset produktif, atau kebutuhan operasional sehingga dapat meningkatkan pendapatan penerima dana.
2. Pinjaman Multiguna — fasilitas pendanaan bagi individu untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, renovasi rumah, pembelian peralatan rumah tangga, dan lainnya.
Pinjaman Perorangan
Pinjaman Badan Usaha
Dokumen yang diserahkan
Syarat dan Ketentuan Berlaku*
Minimal Rp 500.000 dan maksimal saat ini Rp 50.000.000 untuk perorangan, serta Rp 75.000.000 s/d Rp 2.000.000.000 untuk Badan Usaha.
Limit pinjaman akan didapat saat pengajuan disetujui, dengan maksimal limit Multiguna s/d Rp 100 juta.
Untuk pinjaman Produktif, besaran bunga mulai dari 0,03% per hari sesuai penilaian profil risiko penerima dana berdasarkan credit scoring system. Sedangkan untuk pinjaman Multiguna mulai dari 0,06% per bulan.
Pinjaman Produktif
Pinjaman Multiguna
Biaya denda keterlambatan per hari sebesar 0,1%.
Untuk pinjaman Produktif, jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 9, dan 12 bulan. Sedangkan pinjaman Multiguna menyediakan jangka waktu mulai dari 1 s/d 12 bulan.
Informasi pengajuan pinjaman disetujui dapat diketahui melalui Approval yang tertera di dalam aplikasi FINTAG maupun notifikasi melalui email. Selanjutnya Anda akan diminta melakukan persetujuan tayang ke dalam marketplace FINTAG.
Pembayaran angsuran dapat dibayarkan melalui nomor Virtual Account (VA) yang tertera di aplikasi FINTAG Anda dan di lampiran perjanjian e-contract (download e-contract).
Pengajuan pinjaman ditolak karena berdasarkan hasil analisa FINTAG tidak sesuai dengan parameter, contoh: data tidak valid, riwayat pembayaran yang buruk, dan lainnya.
Pembatalan dapat diajukan jika pengajuan Anda masih dalam tahap analisa, yang dapat dilihat pada status pinjaman di aplikasi FINTAG Anda. Silakan hubungi layanan resmi FINTAG di (021) 2708-2000 / 5000, live chat pada website FINTAG, atau email cs@fintag.id. Tim Customer Service akan memandu Anda dengan detail.
Namun, pembatalan tidak dapat dilakukan jika telah terjadi proses pencairan, karena sudah terbentuk perjanjian kredit yang menjadi kewajiban Anda selama jangka waktu yang ada.
Yang bisa menjadi pemberi dana adalah badan usaha maupun perorangan.
Detail: Beri Pinjaman
Dokumen Lainnya
Syarat dan Ketentuan Berlaku*
FINTAG menawarkan imbal hasil pendanaan Produktif hingga 12% per annum, dan pendanaan Multiguna hingga 18% per annum.
Pemberi dana menanggung biaya asuransi sebesar 1% dari jumlah pinjaman per penerima dana. Biaya asuransi dikenakan di awal saat lender melakukan pendanaan dengan memilih mendanai dengan Asuransi, dan terdapat potongan PPh atas imbal hasil sebesar 15%.
Setelah berhasil E-KYC, masuk ke akun FINTAG Anda, buka Menu Beri Pinjaman lalu klik Menu Deposit. Pengguna dapat mengajukan proses pembukaan RDL.
Pendanaan yang tercover adalah dari Outstanding (OS) yang ada, sebesar 75%.
Saat pinjaman terjadi gagal bayar dan menyentuh hari ke-91, proses klaim dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada mitra asuransi. Dana klaim akan cair dengan estimasi waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal proses klaim diajukan.
Tombol E-KYC akan muncul pada Beranda aplikasi FINTAG Anda setelah mendapatkan notifikasi persetujuan masa tayang. Pengguna melakukan rekam video sesuai arahan selama 8 detik tanpa menggunakan aksesoris (contoh: kacamata), latar belakang tidak terdapat orang lain, dan pencahayaan cukup jelas.
Proses lainnya adalah melakukan tanda tangan digital untuk mendukung dokumen e-contract, yang nantinya hanya diminta memasukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirim ke SMS dan email terdaftar.
Tidak. Pengguna hanya akan diminta 1 kali E-KYC jika sudah mendapatkan sertifikat aktif dari mitra FINTAG. Masa berlaku sertifikat tersebut selama 12 bulan atau 1 tahun terhitung dari awal masa aktif. Jika sudah habis masa berlakunya, pengguna akan diminta kembali untuk rekam wajah dan tanda tangan digital.
Apabila Anda ingin bekerja sama dengan FINTAG, hubungi kami di nomor telepon (021) 2708-2000 / 5000, melalui layanan live chat pada website FINTAG, atau melalui email cs@fintag.id.
Lampirkan data pribadi yang ingin diubah melalui email cs@fintag.id, atau hubungi call center kami di (021) 2708-2000 / 5000, maupun melalui Live chat yang terdapat pada website www.fintag.id untuk menanyakan proses lebih detail.
Ya, untuk mematuhi regulasi, keamanan data pengguna, dan kenyamanan transaksi. PUJK memiliki kewajiban memberikan arahan kepada Pengguna sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT & PPPSPM di SJK). Tujuannya adalah menjaga akurasi data nasabah untuk kenyamanan transaksi, meningkatkan perlindungan data, dan mematuhi regulasi anti pencucian uang dan terorisme.
Kritik, saran, dan keluhan Anda sangat berarti. Tim customer support FINTAG siap melayani Anda pada jam operasional.
Ketentuan Layanan PengaduanBelum member? Daftar Sekarang
Multiguna hanya tersedia untuk perorangan.
TKP (Tingkat Kualitas Pendanaan) adalah tingkat kolektibilitas Pendanaan yang disalurkan melalui Penyelenggara, digolongkan ke dalam 5 (lima) kategori berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
| Kualitas Pendanaan | Hasil |
|---|---|
| Lancar | 87.61% |
| Dalam Perhatian Khusus | 1.78% |
| Kurang Lancar | 5.94% |
| Diragukan | 4.67% |
| Macet | 0.00% |
* Disajikan secara harian.
Tidak menerima OTP?
OTP berakhir:
Dengan mengakses aplikasi atau menggunakan jasa layanannya maka dengan ini Anda setuju untuk mematuhi dan terikat dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang berlaku. Syarat dan ketentuan ini mewakili tujuan kami untuk melindungi layanan kami dan hak-hak Anda dalam menggunakan layanan kami. Jika Anda tidak menyetujui syarat penggunaan ini maka sebaiknya Anda tidak mengakses aplikasi dan menggunakan jasa layanan kami.
Fintag dapat melakukan perubahan dan modifikasi tanpa kewajiban untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami memperoleh, menggunakan, dan melindungi data Anda.